Posting Tulisan Prodemokrasi di Internet, Aktivis China Dibui 9 Tahun

Posting Tulisan Prodemokrasi di Internet, Aktivis China Dibui 9 Tahun

- detikNews
Jumat, 23 Des 2011 15:45 WIB
Posting Tulisan Prodemokrasi di Internet, Aktivis China Dibui 9 Tahun
Beijing - Sebuah pengadilan di China menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap seorang aktivis prodemokrasi, Chen Wei. Pengadilan memutus Chen bersalah melakukan penghasutan dengan memposting tulisan soal demokrasi di internet.

Pengacara Chen, Zheng Jianwei, menuturkan, kliennya divonis bersalah oleh pengadilan distrik Suining, Provinsi Sichuan, atas tuduhan 'penghasutan melawan negara'. Pengadilan memvonis Chen dengan hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sejak Februari 2011.

"Di pengadilan, Chen mengatakan, 'Saya tidak bersalah'," terang Zheng dalam wawancara telepon dengan Reuters, Jumat (23/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai vonis dijatuhkan, Chen tetap menyerukan demokrasi. "Pemerintahan diktator akan tumbang, demokrasi konstitusional akan menang," tutur Zheng mengutip pernyataan Chen.

Secara terpisah, istri Chen, Wang Xiaoyan membenarkan suaminya divonis 9 tahun penjara. Dalam surat putusannya, menurut Wang, pengadilan mengutip 9 tulisan yang diposting Chen ke sejumlah situs luar negeri.

"Mereka mengunduh semua tulisannya dari sejumlah situs luar negeri, dan Anda tidak bisa membaca tulisan tersebut di situs-situs China. Tapi mereka tetap menyatakan bahwa tulisan tersebut memiliki dampak yang sangat buruk bagi pemerintah China, meskipun sebagian besar rakyat China tidak bisa membacanya," ujar Wang.

Seperti diketahui, pemerintah China menggunakan 'firewall' untuk menyaring dan memblokir sejumlah informasi di internet agar tidak bisa dibaca oleh rakyatnya. Sejumlah pihak menilai hal ini dianggap sebagai politik tidak sehat dan tidak dapat diterima secara sosial.

Chen Wei (42) merupakan salah satu dari ratusan aktivis yang ditahan oleh Kepolisian China dalam aksi unjuk rasa prodemokrasi pada awal tahun ini. Chen yang ditahan sejak Februari lalu ini, ikut menandatangani 'Charter 08' yang merupakan manifesto reformasi demokrasi, yang ditulis oleh pemenang Nobel Perdamaian 2010, Liu Xiaobo.

Selain Chen, ada sejumlah aktivis lainnya yang juga dihukum karena dituduh membahayakan pemerintahan komunis China. Pada Maret lalu, pengadilan Suining memvonis aktivis Liu Xianbin dengan hukuman 10 tahun penjara dengan tuduhan penghasutan untuk mendesak reformasi demokrasi.

Lalu pada September, seorang akivis perempuan bernama Wang Lihong dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena dituduh menjadi provokator. Padahal saat itu Wang hanya berunjuk rasa di luar pengadilan untuk mendukung 3 rekannya yang menjalani persidangan. Namun, Wang telah dibebaskan saat ini.

(nvc/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini