Demikian Perdana Menteri Recep Tayyib Erdogan mengumumkan pada Kamis petang atau Jumat (23/12/2011) WIB.
Sikap tegas Turki tersebut diambil sebagai tanggapan atas keputusan parlemen Prancis meloloskan RUU yang menetapkan bahwa 'mengingkari pembantaian warga Armenia sebagai genosida adalah pidana'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menlu Prancis Alain Juppe hari itu juga (Kamis, red) telah meminta Turki untuk tidak terlalu keras menanggapi UU itu. Juppe mengatakan sangat menyesali bahwa Ankara menarik Dubesnya dari Paris.
Media Prancis melaporkan bahwa Menlu Juppe menentang RUU tersebut. Juppe bahkan sampai bertengkar dengan Presiden Sarkozy pekan lalu. Namun Juppe menolak menjelaskan keberatan- keberatannya atas RUU tersebut. "Karena pendapat saya telah jelas," kilah Juppe, dikutip detikcom dari Trouw.
Juppe menambahkan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai penarikan Dubes Prancis dari Ankara. Posisi Dubes di Kedubes Prancis, Ankara, kebetulan saat ini sedang kosong. Perwakilan Prancis itu sementara dipimpin oleh Charges daffaires ad-interim (KUAI) Bernard Emie.
Klaim Armenia menyebutkan bahwa pendahulu Turki, yakni Khilafah Usmaniyah, selama dan setelah Perang Dunia I (1914-1918) bertanggung jawab atas pembantaian massal sekitar 1 sampai 1,5 juta warga Armenia.
UU Prancis itu mengatur bahwa barangsiapa mengingkari peristiwa tersebut sebagai genosida, dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda EUR 45.000 atau setara Rp 0,54 miliar.
(es/es)











































