Turki Putuskan Hubungan dengan Prancis

Turki Putuskan Hubungan dengan Prancis

- detikNews
Jumat, 23 Des 2011 11:24 WIB
Turki Putuskan Hubungan dengan Prancis
Ankara - Turki memutuskan semua hubungan politik dan ekonomi dengan Prancis serta membatalkan segala bentuk kerjasama militer antara kedua negara. Dubes Turki di Paris saat ini sudah ditarik pulang.

Demikian Perdana Menteri Recep Tayyib Erdogan mengumumkan pada Kamis petang atau Jumat (23/12/2011) WIB.

Sikap tegas Turki tersebut diambil sebagai tanggapan atas keputusan parlemen Prancis meloloskan RUU yang menetapkan bahwa 'mengingkari pembantaian warga Armenia sebagai genosida adalah pidana'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erdogan, RUU bersifat rasis itu menyebabkan kerusakan permanen terhadap hubungan kedua negara anggota NATO tersebut. Sebelumnya Erdogan kemarin telah mengultimatum Prancis akan menjatuhkan sanksi seketika, jika parlemen Prancis menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

Menlu Prancis Alain Juppe hari itu juga (Kamis, red) telah meminta Turki untuk tidak terlalu keras menanggapi UU itu. Juppe mengatakan sangat menyesali bahwa Ankara menarik Dubesnya dari Paris.

Media Prancis melaporkan bahwa Menlu Juppe menentang RUU tersebut. Juppe bahkan sampai bertengkar dengan Presiden Sarkozy pekan lalu. Namun Juppe menolak menjelaskan keberatan- keberatannya atas RUU tersebut. "Karena pendapat saya telah jelas," kilah Juppe, dikutip detikcom dari Trouw.

Juppe menambahkan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai penarikan Dubes Prancis dari Ankara. Posisi Dubes di Kedubes Prancis, Ankara, kebetulan saat ini sedang kosong. Perwakilan Prancis itu sementara dipimpin oleh Charges daffaires ad-interim (KUAI) Bernard Emie.

Klaim Armenia menyebutkan bahwa pendahulu Turki, yakni Khilafah Usmaniyah, selama dan setelah Perang Dunia I (1914-1918) bertanggung jawab atas pembantaian massal sekitar 1 sampai 1,5 juta warga Armenia.

UU Prancis itu mengatur bahwa barangsiapa mengingkari peristiwa tersebut sebagai genosida, dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda EUR 45.000 atau setara Rp 0,54 miliar.
(es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads