Yang mengagetkan, pengadilan Jerman seperti dilansir News.com.au, Selasa (20/12/2011) hanya menjatuhkan hukuman penjara 2,8 tahun untuk pria berumur 69 tahun itu. Alasannya, pengadilan memutuskan bahwa hubungan seks itu atas dasar suka sama suka padahal korban telah mengaku dipaksa dan diancam oleh ayahnya.
Di pengadilan, pria bernama Adolf Bergbauer tersebut mengakui dirinya mulai berhubungan seks dengan putrinya sejak korban berumur 12 tahun. Namun pengadilan di Nuremberg memutuskan bahwa hubungan seks yang berlangsung lebih dari 500 kali dalam 30 tahun itu adalah konsensual alias suka sama suka. Meski begitu pengadilan tetap menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 8 bulan kepada Bergbauer atas dakwaan inses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di persidangan, Bergbauer membantah telah memperkosa putrinya itu. Meski begitu pria tua itu mengaku telah melakukan hubungan seks dengan anaknya. Bahkan menurutnya, putrinyalah yang kerap merayu dirinya. Pernyataan ini telah dibantah keras oleh korban.
Namun pengadilan memutuskan bahwa mustahil untuk membuktikan bahwa hubungan seks antara Bergbauer dan putrinya tidak konsensual. Akibatnya, Bergbauer pun dinyatakan tak bersalah atas dakwaan pemerkosaan. Namun dia divonis penjara 2,8 tahun atas hubungan inses. Atas putusan ini, para jaksa mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Atas perbuatannya itu, Bergbauer dijuluki media sebagai "Fritzl Jerman" yang mengacu pada Josef Fritzl, pria Austria yang mengurung putri kandungnya di ruang bawah tanah rumahnya selama 24 tahun dan memperkosanya hingga membuahkan 7 anak, namun salah satunya meninggal.
(ita/nrl)











































