Eks Presiden Prancis Jacques Chirac Divonis 2 Tahun Penjara

Eks Presiden Prancis Jacques Chirac Divonis 2 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 16 Des 2011 10:35 WIB
Paris - Mantan Presiden Prancis Jacques Chirac dinyatakan bersalah pada kasus penyelewengan kekuasaan dan penggelapan dana saat menjabat Wali Kota Paris tahun 1997-1995. Hakim memvonis Chirac 2 tahun penjara.

Seperti diberitakan oleh AFP, Jumat (16/12/2011), Chirac tidak hadir saat pembacaan vonis dari hakim. Hakim menyebut Chirac melakukan tindak pidana dengan mengumpulkan hasil pembayaran pajak senilai US$ 1,8 juta.

"Jacques Chirac telah melanggar tugasnya sebagai pejabat publik dengan membawa dana publik atau properti, dan menghina kepentingan umum warga Paris," kata hakim tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Chirac, Jean Veil, mengatakan kliennya menerima keputusan hakim tersebut. "Dia (Chirac) puas karena setidaknya pengadilan telah menerima ia tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kasus ini," tambahnya.

Chirac adalah presiden Prancis yang duduk pada di tahun 1995 hingga 2007 dan mendapatkan kekebalan hukum saat dirinya duduk di jabatan tersebut. Chirac membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, tapi kasus ini hanya salah satu dari skandal korupsi dirinya dalam karir politiknya.

Dalam dakwaan hakim, Chirac disebut berperan sebagai pelaksana dan penerima manfaat dari dana publik yang digunakannya. Dana itu digunakan untuk kepentingan dirinya dan partainya.


(yid/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads