Mantan Presiden Prancis Jacques Chirac Didakwa Korupsi

Mantan Presiden Prancis Jacques Chirac Didakwa Korupsi

- detikNews
Kamis, 15 Des 2011 18:53 WIB
Paris - Mantan Presiden Prancis, Jacques Chirac (79), dinyatakan bersalah atas kasus penyelewengan kekuasaan dan penggelapan dana saat menjabat Wali Kota Paris tahun 1997-1995. Chirac dituntut 10 tahun penjara dan denda US$ 195.000.

Seperti diberitakan news.com, Kamis (15/12/2011), ini adalah kali pertama mantan pimpinan Prancis didakwa dalam kasus penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam persidangan, Chirac tidak dapat hadir karena sakit. Chirac mendapat dua dakwaan yaitu merekrut anggota partai politik yang kemudian menjadi staf kampanyenya, dan mereka dibauar dengan menggunakan dana kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan kedua terkait biaya 28 pekerjaan kota fiktif yang dibuat di Paris dan pinggiran Nanterre antara tahun 1990 dan 1995.

Dalam lembar dakwaan disebutkan, Chirac berperan sebagai pelaksana dan penerima manfaat dari dana publik yang digunakannya. Dana itu digunakan untuk kepentingan dirinya dan partainya.

(fiq/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads