Vonis Kasus Sodomi Eks Wakil PM Malaysia Anwar Ibrahim 9 Januari

Vonis Kasus Sodomi Eks Wakil PM Malaysia Anwar Ibrahim 9 Januari

- detikNews
Kamis, 15 Des 2011 14:48 WIB
Vonis Kasus Sodomi Eks Wakil PM Malaysia Anwar Ibrahim 9 Januari
Kuala Lumpur - Sidang kasus sodomi dengan terdakwa mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, akan kembali digelar pada 9 Januari mendatang. Sidang itu mengagendakan vonis pada Anwar atas tindak asusila yang dituduhkan padanya.

"Saya akan membacakan vonis pada 9 Januari nanti," kata hakim Mohamad Zabidin Diah saat ditemui di salah satu ruangan pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (15/12/2011)

Hakim Zabidin mengatakan penetapan tanggal tersebut untuk memberikan kesempataan bagi pengacara melakukan pembelaan untuk terakhir kalinya. Pengacara Anwar juga diberi kesempatan untuk membantah tuduhan yang disampaikan jaksa bahwa Presiden Partai Keadilan Rakyat Malaysia melakukan sodomi kepada seorang pembantu berusia 27 tahun pada Juni 2008 silam.

Sodomi merupakan perbuatan asusila yang ditentang, termasuk oleh kaum mayoritas Muslim Malaysia. Jika semua tuduhan jaksa pada Anwar terbukti, maka pria berusia 64 tahun itu harus siap menerima hukuman 20 tahun penjara.

(lia/vit)


Berita Terkait