Menurut Menteri Dalam Negeri Inggris, Theresa May, perombakan UU ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bahwa remaja di bawah usia 18 tahun yang mengalami kekerasan harus dilindungi. Selama ini, menurut Theresa, poin itu tidak termuat dalam UU Kekerasan Domestik. Maka itu ia sangat mendukung perombakan itu agar perlakuan kekerasan di kalangan remaja tidak lagi terjadi.
Defenisi kekerasan rumah tangga yang selama ini termuat menurutnya juga perlu diperbarui. Di mana kaum laki-laki tergolong kelompok yang tidak mengontrol pasangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang aktivis bernama Diana Barran dari LSM Action Against Domestic Abuse, mendukung penuh rencana Theresa itu. "Kekerasan dalam rumah tangga bukan kejadian tiba-tiba, itu adalah pola perilaku yang diberikan oleh satu orang untuk mengendalikan yang lain," katanya. Karena kekerasan itu sering terjadi pada remaja, maka mereka pun perlu perlindungan.
(lia/vta)










































