Tidak hanya itu, pangkatnya juga akan diturunkan dari Letnan Komandan menjadi Letnan dan diharuskan membayar denda sebesar Aus$ 2 ribu atau sekitar Rp 18,4 juta. Demikian seperti dilansir dari ABC News, Rabu (14/12/2011).
Pembacaan vonis perwira AL John Alan Jones (58) ini dibacakan oleh Pengadilan Militer Canberra hari ini. Kemarin (13/12), Jones dinyatakan bersalah telah melakukan 7 perbuatan tak senonoh atau cabul. Termasuk di antaranya 4 kali memukul bokong seorang pelaut perempuan yang bertugas di kapal yang sama dengan Jones.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua panel Pengadilan Militer Kapten Michael Hickey mengatakan, Jones dipenjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Selain itu, sebagai seorang perwira AL, Jones telah melakukan kesalahan moral yang besar. Perbuatan dia juga dinilai sangat merugikan korban.
Usai pembacaan vonis, Jones langsung dibawa ke Markas Militer Holsworthy di Sydney untuk menjalani hukumannya. Pengadilan menyatakan, Jones hanya akan menjalani hukuman penjara selama 12 bulan, asalkan dia berkelakuan baik selama dalam tahanan.
Kasus ini terkuak di akhir tahun 2010, saat korban Jones mengeluarkan rekaman pembicaraannya dengan Jones soal perbuatan cabul yang sering dilakukan Jones. Dalam rekaman tersebut, Jones mengaku dirinya memukul bokong korban demi kebaikannya sendiri dan untuk mengajarkan kepatuhan padanya.
Pekan lalu, saat memberikan kesaksian dalam persidangan, perempuan yang menjadi korban Jones tampak emosional. Dia mengaku takut melihat sosok Jones dan selalu bermimpi buruk soal kejadian tersebut.
Dalam pembelaan terakhirnya di persidangan, Jones hanya mengakui dirinya melakukan 3 kali perbuatan cabul terhadap korban. Dia bahkan menyebut perbuatan tersebut merupakan perbuatan dua orang dewasa yang hendak memasuki hubungan lebih dekat dan pribadi. Namun, jaksa penuntut bersikeras bahwa ada bukti kuat bahwa perbuatan Jones itu melanggar hukum.
(nvc/nwk)











































