Seperti diberitakan AFP, Kamis (1/12/2011), terdakwa bernama Steven Cantrell itu dinyatakan bersalah atas serangkaian pembakaran pada akhir tahun 2010, termasuk membakar gereja bersejarah Afrika-Amerika.
Pihak Departemen Kehakiman, melalui Hakim federal AS Robert Junell, menjatuhi hukuman 450 bulan kepada terdakwa atau sekitar 37,5 tahun karena terbukti merusak properti keagamaan dan melanggar kejahatan rasial.
Junell menambahkan, Cantrell pada 28 Desember 2010, membakar sebuah gereja yang didominasi oleh warga Afrika-Amerika. Pria berumur 26 tahun itu bahkan hendak membunuh seorang pria Afrika-Amerika yang cacat saat melintasi gereja dengan kursi rodanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cantrell juga mengaku membakar rumah seorang warga Yahudi serta sebuah Gym yang sering dikunjungi oleh warga keturunan Meksiko-Amerika dan Afrika-Amerika. "Departemen Kehakiman dengan penuh semangat akan mengadili mereka yang melakukan tindakan keji seperti ini," kata Junell.
(fiq/ita)











































