"Pemerintah Sudan telah mengeluarkan perintah agar Duta Besar Kenya meninggalkan negara ini dalam waktu 72 jam," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Sudan, Al-Obeid Meruh kepada AFP, Selasa (29/11/2011).
"Pemerintah juga telah memerintahkan Duta Besar Sudan untuk meninggalkan Kenya dan kembali ke Khartoum," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah penangkapan yang diterbitkan Pengadilan Kenya tersebut harus dijalankan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Keamanan Internal, terutama saat Bashir diketahui menginjakkan kaki di Kenya. Hal ini juga merupakan pembelajaran dari kejadian Agustus 2010 lalu, saat Kenya gagal menangkap Omar al-Bashir yang pada waktu itu datang berkunjung. Saat itu, Bashir menghadiri upacara penandatanganan konstitusi baru Kenya yang digelar di Nairobi.
Presiden Sudan, Omar al-Bashir menjadi buronan Mahkamah Kriminal Inetrnasional (International Criminal Court/ICC). Bashir dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan kemanusian dan kejahatan genosida dalam konflik di Darfur, Sudan. Menurut catatan PBB, sekitar 300 ribu orang tewas dalam konflik yang berlangsung selama 8 tahun tersebut.
ICC sendiri telah menerbitkan dua kali perintah penangkapan atas Bashir. Perintah penangkapan pertama diterbitkan pada Maret 2009 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, sedangkan perintah penangkapan kedua dikeluarkan pada Juli 2010 lalu atas tuduhan kejahatan genosida.
Sebagai negara yang meratifikasi Piagam Roma soal terbentuknya ICC, Kenya wajib untuk menjalankan perintah penangkapan yang diterbitkan ICC tersebut.
(nvc/nwk)











































