Dubes Kenya untuk Sudan Diusir

Dubes Kenya untuk Sudan Diusir

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2011 12:14 WIB
Dubes Kenya untuk Sudan Diusir
Khartoum - Penerbitan perintah penangkapan untuk Presiden Sudan, Omar al-Bashir oleh Pengadilan Kenya memunculkan 'aksi' balasan dari pemerintah Sudan. Duta Besar Kenya untuk Sudan, Robert Mutua Ngesu diusir keluar dari negara kawasan Afrika timur tersebut.

"Pemerintah Sudan telah mengeluarkan perintah agar Duta Besar Kenya meninggalkan negara ini dalam waktu 72 jam," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Sudan, Al-Obeid Meruh kepada AFP, Selasa (29/11/2011).

"Pemerintah juga telah memerintahkan Duta Besar Sudan untuk meninggalkan Kenya dan kembali ke Khartoum," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusiran Duta Besar Kenya oleh Pemerintah Sudan ini terjadi pasca pengadilan Kenya mengeluarkan perintah penangkapan Bashir. Terhadap perintah penangkapan tersebut, pemerintah Sudan menganggapnya terkait dengan pertikaian politik internal di Kenya. Namun, Meruh menegaskan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara.

Perintah penangkapan yang diterbitkan Pengadilan Kenya tersebut harus dijalankan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Keamanan Internal, terutama saat Bashir diketahui menginjakkan kaki di Kenya. Hal ini juga merupakan pembelajaran dari kejadian Agustus 2010 lalu, saat Kenya gagal menangkap Omar al-Bashir yang pada waktu itu datang berkunjung. Saat itu, Bashir menghadiri upacara penandatanganan konstitusi baru Kenya yang digelar di Nairobi.

Presiden Sudan, Omar al-Bashir menjadi buronan Mahkamah Kriminal Inetrnasional (International Criminal Court/ICC). Bashir dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan kemanusian dan kejahatan genosida dalam konflik di Darfur, Sudan. Menurut catatan PBB, sekitar 300 ribu orang tewas dalam konflik yang berlangsung selama 8 tahun tersebut.

ICC sendiri telah menerbitkan dua kali perintah penangkapan atas Bashir. Perintah penangkapan pertama diterbitkan pada Maret 2009 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, sedangkan perintah penangkapan kedua dikeluarkan pada Juli 2010 lalu atas tuduhan kejahatan genosida.

Sebagai negara yang meratifikasi Piagam Roma soal terbentuknya ICC, Kenya wajib untuk menjalankan perintah penangkapan yang diterbitkan ICC tersebut.


(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads