Atas perbuatan cabulnya, veterang perang itu divonis penjara 18 bulan oleh Pengadilan Distrik Brisbane seperti diberitakan The Courier-Mail, Selasa (29/11/2011).
Di persidangan terungkap bahwa tentara yang dirahasiakan namanya itu, melakukan tindakan cabulnya pada tahun 2010 lalu saat kedua remaja yang merupakan teman putrinya menginap di rumah tentara tersebut. Kedua korban berumur 13 tahun dan 15 tahun. Saat itu terdakwa baru saja kembali usai ditempatkan di Afghanistan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, kedua korban menjerit dan berlari ke luar rumah. Kedua korban bisa mengidentifikasi terdakwa karena dia menggunakan obor saat masuk ke kamar putrinya untuk mencabuli korban.
Menurut pengacara terdakwa, saat kejadian, prajurit tersebut tengah mengalami penyakit kejiwaan serius: Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang dipicu oleh karirnya di militer Australia termasuk penempatannya di negara-negara konflik.
(ita/ita)











































