Pengadilan Kenya Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Sudan

Pengadilan Kenya Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Sudan

- detikNews
Senin, 28 Nov 2011 19:26 WIB
Pengadilan Kenya Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Sudan
Nairobi - Pengadilan Tinggi Kenya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan, Omar al-Bashir. Presiden Sudan ini memang telah menjadi buronan Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) atas tuduhan kejahatan genosida atau pembunuhan massal di Darfur.

Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (28/11/2011). Surat perintah penangkapan yang diterbitkan hari ini tersebut wajib dijalankan oleh aparat penegak hukum maupun pemerintahaan Kenya. Sebab, Kenya merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Piagam Roma soal terbentuknya ICC.

Hal ini juga mengingat kejadian pada Agustus 2010 lalu, saat Kenya gagal menangkap Omar al-Bashir yang pada waktu itu datang berkunjung.

"Harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian Keamanan Internal saat dia (al-Bashir) menginjakkan kaki di Kenya," ucap Hakim Nicolas Ombija.

Omar al-Bashir menjadi buron ICC atas kekejamannya yang dilakukan di Darfur, Sudan Barat. Surat perintah penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya yang dikeluarkan oleh ICC. Perintah penangkapan pertama diterbitkan pada Maret 2009 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, sedangkan perintah penangkapan kedua dikeluarkan pada Juli 2010 lalu atas tuduhan kejahatan genosida.

Dengan meratifikasi piagam pendiri ICC, Kenya memiliki kewajiban untuk menangkap Omar al-Bashir saat dia memasuki negara tersebut.

(nvc/vit)


Berita Terkait