Seperti diberitakan oleh Al-Jazeera, Minggu (27/11/2011), terdakwa utama, Ahmed Mansur, seorang insinyur komunikasi dan penyair, dituduh menjalankan sebuah website yang berisi pandangan anti-pemerintah.
"Pengadilan menjatuhkan 3 tahun penjara kepada terdakwa Mansur," ujar hakim pengadilan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para aktivis, dituduh telah menyerukan boikot pada pemilihan Federal Nasional Council (FNC) September lalu dan menyerukan demonstrasi anti-pemerintah.
Sebulan sebelum vonis pengadilan, para aktivis menyebut dirinya sebagai korban kampanye kotor.
"Ditandai dengan kebohongan, ancaman, dan tuduhan pengkhianatan, mobilisasi opini publik untuk memastikan kami melakukan hal jahat padahal belum terbukti telah kami lakukan," kata para aktivis tersebut.
(fiq/mad)










































