Bawa Narkoba ke Malaysia, 2 WN Siprus Terancam Hukum Gantung

Bawa Narkoba ke Malaysia, 2 WN Siprus Terancam Hukum Gantung

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 17:47 WIB
Bawa Narkoba ke Malaysia, 2 WN Siprus Terancam Hukum Gantung
Kuala Lumpur - Dua pria warga negara Siprus terancam hukuman gantung karena menyelundupkan narkoba ke Malaysia. Keduanya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Malaysia.

Kedua pria ini disidang di sebuah pengadilan distrik yang terletak dekat dengan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) minggu lalu. Mereka didakwa atas pidana perdagangan narkoba ilegal dan terancam hukuman gantung. Demikian seperti disampaikan Direktur Bea Cukai Bandara KLIA, Govinden Mutosamy kepada kantor berita AFP, Jumat (25/11/2011).

Kedua pria ini ditangkap pada 5 November lalu ini karena kedapatan membawa beberapa kilogram methamphetamine atau sabu yang disembunyikan di dalam koper mereka. Saat itu, mereka baru tiba dari Dubai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mutosamy menuturkan, kasus dua WN Siprus ini terpisah dengan kasus narkoba yang melibatkan 4 pria asal Eropa. Keempat pria Eropa tersebut tengah menjalani persidangan di pengadilan distrik Kedah atas tuduhan pembuatan narkoba di sebuah pabrik.

"Dalam kasus ini ada laboratorium. Di sini mereka membawa methamphetamine (yang sudah diolah)," terang Mutosamy.

Keempat pria tersebut, yakni 2 warga negara Iggris, seorang warga negara Belanda dan seorang warga negara Perancis. Mereka didakwa bekerja sama dengan 2 warga negara Singapura, seorang warga negara China dan 3 warga negara Malaysia atas tuduhan perdagangan narkoba.

Polisi mengatakan penggerebekan kasus narkoba jarang dilakukan di Malaysia. Januari lalu, seorang wanita Inggris dan suaminya yang warga negara Malaysia dijerat pidana atas kepemilikan dan perdagangan narkoba.

Pasangan tersebut ditangkap pada Desember 2010 setelah polisi berhasil menggerebek rumah mereka di distrik Terengganu dan menyita sejumlah heroin dan ekstasi.

(nvc/fay)


Berita Terkait