Kedua pria ini disidang di sebuah pengadilan distrik yang terletak dekat dengan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) minggu lalu. Mereka didakwa atas pidana perdagangan narkoba ilegal dan terancam hukuman gantung. Demikian seperti disampaikan Direktur Bea Cukai Bandara KLIA, Govinden Mutosamy kepada kantor berita AFP, Jumat (25/11/2011).
Kedua pria ini ditangkap pada 5 November lalu ini karena kedapatan membawa beberapa kilogram methamphetamine atau sabu yang disembunyikan di dalam koper mereka. Saat itu, mereka baru tiba dari Dubai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini ada laboratorium. Di sini mereka membawa methamphetamine (yang sudah diolah)," terang Mutosamy.
Keempat pria tersebut, yakni 2 warga negara Iggris, seorang warga negara Belanda dan seorang warga negara Perancis. Mereka didakwa bekerja sama dengan 2 warga negara Singapura, seorang warga negara China dan 3 warga negara Malaysia atas tuduhan perdagangan narkoba.
Polisi mengatakan penggerebekan kasus narkoba jarang dilakukan di Malaysia. Januari lalu, seorang wanita Inggris dan suaminya yang warga negara Malaysia dijerat pidana atas kepemilikan dan perdagangan narkoba.
Pasangan tersebut ditangkap pada Desember 2010 setelah polisi berhasil menggerebek rumah mereka di distrik Terengganu dan menyita sejumlah heroin dan ekstasi.
(nvc/fay)










































