Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Kevin Rudd menyambut putusan ringan pengadilan tersebut. Rudd berterima kasih kepada otoritas Indonesia di Bali karena memungkinkan pembebasan segera remaja tersebut.
"Saya yakin ada pelajaran yang dipetik oleh anak muda ini," kata Rudd dalam statemennya seperti dilansir harian Sydney Morning Herald, Jumat (25/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudd juga berterima kasih kepada staf Konjen Australia di Bali yang telah memberikan dukungan bagi remaja itu dan keluarganya selama proses persidangan.
MSN sudah menjalani tahanan sejak 5 Oktober 2011. Dengan vonis dua bulan penjara ini, maka berarti tinggal tersisa hukuman penjara selama seminggu saja.
(ita/fay)











































