"Menurut rekan kami di Indonesia, 50.000 pembantu siap untuk bekerja di sini," kata Dirjen Tenaga Kerja Malaysia, Datuk Sheikh Yahya Mohamed, seperti diberitakan oleh The Star, Jumat (25/11/2011).
Setiap agensi yang memperkerjakan setiap TKI akan mendapat RM 4.511 (sekitar Rp 12.870.000), di mana RM 2.711 (sekitar Rp 7.734.000) untuk pekerja di agensi dan RM 1.800 (sekitar Rp 5.135.000) untuk pembantu. Untuk melindungi kepentingan para pembantu dan majikan, semua pihak yang terlibat dalam perekrutan ini harus mematuhi syarat yang telah ditetapkan oleh kedua negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Sheikh Yahya menambahkan, hanya 121 agen tenaga kerja dari 400 agen perekrutan yang terdaftar di Malaysia telah sepakat dengan persyaratan yang ditetapkan. Sementara sebagian besar agen tidak sepakat dengan biaya yang ditetapkan.
Agen penyalur tenaga kerja akan didaftarkan ke Departemen Tenaga Kerja setelah tanggal 1 Desember. Sheikh Yahya juga menegaskan akan menindak tegas agen penyalur TKI yang melanggar. Pengusaha yang menggunakan PRT mereka untuk tujuan lain selain pekerjaan rumah tangga, akan dikenakan denda sesuai UU Anti-Perdagangan Manusia. Mereka bisa dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal RM 1 juta.
(fiq/vit)










































