Vonis tersebut diputuskan oleh pengadilan Israel hari ini terhadap kedua pria Palestina bernama Kifah Ghenaimat dan Ibrahim Ghenaimat.
Kifah menerima dua vonis penjara seumur hidup. Satu vonis untuk perannya dalam penusukan turis AS berumur 46 tahun, Kristine Lukan, yang tewas saat wanita itu sedang hiking di kawasan hutan dekat Yerusalem pada Desember 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ibrahim menerima vonis penjara seumur hidup karena membantu Kifah dalam pembunuhan Lukan. Demikian diberitakan media Israel seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (24/11/2011).
Motif pembunuhan itu tetap belum jelas. Pengadilan menuduh Kifah sebagai pemimpin "geng kriminal." Selama penyelidikan kematian Lukan, polisi menduga serangan itu bersifat "nasionalisme," namun kedua pria Palestina itu tidak dituduh terkait kelompok militan.
Saat kejadian, Lukan sedang melakukan hiking di hutan bersama temannya, Kaye Susan Wilson, wanita berkebangsaan Inggris-Israel. Oleh pejalan kaki, Wilson ditemukan dalam kondisi terikat dan mengalami beberapa luka tusukan.
Kepada polisi, wanita itu mengatakan bahwa dirinya dan Logan telah diserang oleh "dua Arab". Wilson selamat dari serangan itu dan hadir dalam persidangan hari ini.
(ita/vit)











































