AS Kecam RUU Anti-Gay di Rusia

AS Kecam RUU Anti-Gay di Rusia

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2011 09:57 WIB
AS Kecam RUU Anti-Gay di Rusia
Washington - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengecam RUU Rusia yang menetapkan hukuman denda untuk promosi propaganda gay di kalangan kaum muda di Kota Saint Petersburg.

"Hak-hak gay merupakan HAM dan HAM merupakan hak-hak gay," demikian pernyataan Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengulangi deklarasi oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Hillary Clinton.

"Kami telah meminta pejabat-pejabat Rusia untuk menjaga kebebasan ini dan mendorong lingkungan yang mendukung respek akan hak-hak semua warga negara," demikian disampaikan Deplu AS seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (24/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, Deplu AS menyatakan sangat prihatin akan RUU yang diusulkan faksi United Russia tersebut. RUU tersebut telah diloloskan pekan lalu di parlemen Kota Saint Petersburg dan harus lolos di dua pertemuan selanjutnya sebelum menjadi UU.

Sesuai RUU tersebut, setiap orang yang melakukan "aksi publik" mempromosikan homoseksualitas, biseksualitas atau transgender pada kalangan kaum muda bisa dikenai denda hingga 3 ribu rubles (US$ 97,50) sementara untuk organisasi akan dikenai denda 10 ribu hingga 50 ribu rubles.

Dalam RUU tersebut tidak dicantumkan definisi "aksi publik". Menurut para aktivis, ketentuan ini bisa digunakan untuk memberantas event-event parade gay yang kerap dilarang di Rusia.

(ita/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads