Wuihh... Pria AS Dipenjara 315 Tahun Atas Pornografi Anak!

Wuihh... Pria AS Dipenjara 315 Tahun Atas Pornografi Anak!

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 09:30 WIB
Wuihh... Pria AS Dipenjara 315 Tahun Atas Pornografi Anak!
Washington - Seorang pria di negara bagian Indiana, Amerika Serikat mendapat vonis hukuman luar biasa atas dakwaan memproduksi dan mendistribusikan pornografi anak. Tidak tanggung-tanggung, pria AS berumur 25 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 315 tahun!

Dikatakan Wakil Jaksa Umum Lanny Breuer dari Divisi Kejahatan Departemen Kehakiman AS, pria bernama David Bostic itu telah "melakukan kejahatan seks mengerikan terhadap kaum paling lemah dalam masyarakat kita."

"Tak ada vonis penjara yang bisa menghilangkan rasa sakit dan penderitaan yang diakibatkan Bostic," kata Breuer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun vonis hari ini mengirimkan pesan kuat bahwa eksploitasi seks anak akan dihukum berat," tandasnya seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (23/11/2011).

Menurut pejabat Biro Investigasi Federal (FBI), Michael Welch, kasus ini merupakan salah satu masalah pornografi anak paling signifikan yang pernah diselidiki agen-agen FBI.

Dikatakan Welch, penyelidikan kasus ini membuahkan identifikasi dan penyelamatan sekitar dua lusin anak dari dan dalam wilayah AS.

Jaksa Distrik Selatan Indiana Joseph Hogsett menyebut Bostic sebagai salah satu pelaku kejahatan paling berbahaya yang pernah diadili pihaknya.

Pada Juni lalu, Bostic mengaku bersalah atas dakwaan memproduksi gambar-gambar pornografi anak atas lima bocah yang berumur di bawah empat tahun termasuk seorang bayi usia 2 bulan. Dia kemudian menukar beberapa foto tersebut lewat internet dengan orang-orang di seluruh dunia dengan gambar-gambar pornografi anak lainnya.

Kasus ini terkuak berkat Project Safe Childhood, program nasional yang digagas Departemen Kehakiman AS pada Mei 2006 lalu untuk memerangi peningkatan eksploitasi seksual anak.

(ita/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini