Eks Tangan Kanan Khadafi Ditangkap di Al-Guira

Eks Tangan Kanan Khadafi Ditangkap di Al-Guira

- detikNews
Senin, 21 Nov 2011 09:20 WIB
Eks Tangan Kanan Khadafi Ditangkap di Al-Guira
Tripoli - Eks Kepala Intelijen Libya, Abdullah al-Senussi yang selama ini menjadi buron Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berhasil ditangkap. Penangkapan tangan kanan almarhum Muammar Khadafi ini dilakukan selang sehari setelah penangkapan putra Khadafi, Saif al Islam.

"Abdullah al-Senussi ditangkap di wilayah Al-Guira, Libya bagian selatan," ujar salah seorang pejabat Dewan Transisi Naasional Libya (NTC) yang enggan disebut namanya, seperti dilansir AFP, Minggu (20/11/2011).

Seorang komandan militer di Benghazi mengatakan, Senussi berhasil ditangkap saat berada di rumah saudara perempuannya, Minggu (20/11) waktu setempat. Senussi ditemukan oleh pasukan revolusi Libya dan kemudian di serahkan kepada NTC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sempat ragu dengan keberadaannya di wilayah tersebut. Dia ditangkap di rumah saudara perempuannya di Al-Guira dan tidak melawan sedikitpun. Dia akan diserahkan kepada pihak berwenang," tutur Kepala Dewan Militer Wadi Shati, Bashir Uweidat.

Ditambahkan dia, Senussi membawa senjata saat ditangkap.

Baik terhadap Senussi maupun putra Khadafi, Saif telah dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh ICC sejak 27 Juni lalu. Keduanya didakwa atas kejahatan kemanusiaan dalam menumpas aksi protes melawan rezim Khadafi.

Penangkapan Senussi ini juga diumumkan oleh seorang pejabat di Benghazi dalam pertemuan dengan pihak militer. "Sang teroris, sang pembunuh, Abdullah al-Senussi telah ditangkap," ungkap pejabat tersebut disambut gemuruh tepuk tangan pasukan militer.

Sedangkan Menteri Pertahanan Jallal al-Digheily yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menyebut penangkapan ini sebagai 'kemenangan'. "Kami berterima kasih kepada Allah atas kemenangan ini," ucapnya.

Senussi (62) juga diketahui merupakan saudara ipar sekaligus bekas tangan kanan pemimpin otoriter Libya, Khadafi. Pada 1999 lalu, pengadilan Paris menjatuhkan vonis seumur hidup secara in absentia kepadanya atas tuduhan terlibat dalam serangan terhadap pesawat Perancis UTA yang menewaskan 170 orang.

(nvc/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads