Seperti diberitakan Aljazeera, Jumat (18/11/2011), pada tahun 1994, Gregory gagal mencegah polisi melakukan penggusuran gereja Katolik di mana 2.000 orang sedang berlindung di dalamnya. Gregory juga disebut ikut terlibat dalam pembantaian itu.
"Bersalah dalam pembantaian dengan membantu dan bersekongkol serta bertanggung jawab sebagai pimpinan polisi di Kivumu," ujar hakim Mahkamah Internasional saat membacakan vonis.
"Kehadiran terdakwa memberikan efek keberanian untuk menyerang," imbuh hakim.
Sebelumnya, jaksa mendakwa mantan walikota ini telah merencanakan dan memerintahkan pembantaian di Nyange. Namun Gregory membantah semua dakwaan yang dialamatkan kepada dirinya. Gregory menyebut dirinya tidak terlibat dalam pembantaian suku Tutsi tersebut.
Pengadilan mengatakan, penghancuran gereja dan pembunuhan ribuan orang suku Tutsi mencerminkan adanya koordinasi oleh otoritas lokal dan pemuka agama.
(fiq/nvt)











































