Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah melarang buku berjudul "Islamic Sex, Fighting Jews to Return Islamic Sex to the World" tersebut. Demikian diberitakan harian Malaysia, The Star, Kamis (3/11/2011) yang mengutip pernyataan Abdul Aziz Mohamad Nor, pejabat tinggi divisi penerbitan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Dikatakan Abdul Aziz, buku tersebut dilarang karena adanya keterkaitan Klub Istri Patuh dengan kelompok terlarang Al-Arqam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemunculan buku kontroversial tersebut pertama kali diberitakan pada bulan lalu. Dalam buku tersebut bahkan terdapat sebuah bab berjudul "Bagaimana Seks Menjadi Ibadah" yang berisikan penjelasan blak-blakan mengenai seks, misalnya tutorial mengenai mencumbui payudara.
Dengan adanya aturan pelarangan buku tersebut, maka siapa pun yang kedapatan memiliki buku itu bisa dikenai denda 50 ribu ringgit. Sementara siapapun yang kedapatan mereproduksi buku itu bisa dipenjara maksimum tiga tahun.
Kelompok "Klub Istri Patuh" telah menimbulkan kontroversi dengan usulan-usulan radikalnya mengenai seks dan pernikahan. Kelompok poligami tersebut menyerukan kaum wanita untuk melayani para suami seperti pelacur kelas atas dalam urusan ranjang agar mereka tidak selingkuh. Kelompok tersebut dibentuk di Malaysia awal tahun ini yang kemudian diikuti dengan pembentukan cabang di Indonesia.
(ita/vit)