Malaysia Larang Buku Panduan Seks Islam Terbitan 'Klub Istri Patuh'

Malaysia Larang Buku Panduan Seks Islam Terbitan 'Klub Istri Patuh'

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 13:41 WIB
Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia telah melarang buku "panduan seks Islam" yang diterbitkan kelompok kontroversial "Klub Istri Patuh" atau "Obedient Wife Club" atau dalam bahasa Melayu disebut "Kelab Taat Suami". Buku tersebut salah satunya menyerukan kaum pria muslim yang melakukan poligami agar berhubungan seks bersama istri-istri mereka dalam waktu bersamaan.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah melarang buku berjudul "Islamic Sex, Fighting Jews to Return Islamic Sex to the World" tersebut. Demikian diberitakan harian Malaysia, The Star, Kamis (3/11/2011) yang mengutip pernyataan Abdul Aziz Mohamad Nor, pejabat tinggi divisi penerbitan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Dikatakan Abdul Aziz, buku tersebut dilarang karena adanya keterkaitan Klub Istri Patuh dengan kelompok terlarang Al-Arqam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa orang dari Klub Istri Patuh dan organisasi-organisasi terkait ternyata merupakan bekas anggota Al-Arqam, sekte Islam berbasis di Malaysia yang dinyatakan terlarang di negeri itu pada tahun 1990-an karena dianggap sebagai pemujaan menyimpang.

Kemunculan buku kontroversial tersebut pertama kali diberitakan pada bulan lalu. Dalam buku tersebut bahkan terdapat sebuah bab berjudul "Bagaimana Seks Menjadi Ibadah" yang berisikan penjelasan blak-blakan mengenai seks, misalnya tutorial mengenai mencumbui payudara.

Dengan adanya aturan pelarangan buku tersebut, maka siapa pun yang kedapatan memiliki buku itu bisa dikenai denda 50 ribu ringgit. Sementara siapapun yang kedapatan mereproduksi buku itu bisa dipenjara maksimum tiga tahun.

Kelompok "Klub Istri Patuh" telah menimbulkan kontroversi dengan usulan-usulan radikalnya mengenai seks dan pernikahan. Kelompok poligami tersebut menyerukan kaum wanita untuk melayani para suami seperti pelacur kelas atas dalam urusan ranjang agar mereka tidak selingkuh. Kelompok tersebut dibentuk di Malaysia awal tahun ini yang kemudian diikuti dengan pembentukan cabang di Indonesia.
(ita/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads