Patroli polisi air Malaysia mencegat perahu berisikan 13 orang itu setelah mendapat info pada Senin, 31 Oktober larut malam lalu.
"Kami telah menahan empat pria Pakistan, empat warga Afghan dan lima warga Indonesia, termasuk nakhoda. Para pengungsi itu termasuk seorang bayi Afghan berumur 18 bulan," kata Chuah Ghee Lye, kepala kepolisian negeri bagian Malaka seperti dilansir AFP, Rabu (2/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yakin mereka sedang dibawa ke Indonesia dan kemungkinan ke negara ketiga. Saya tidak mengesampingkan kemungkinan mereka tengah menuju Australia," ujar pejabat kepolisian Malaysia itu.
Menurut Chuah, dari ke-13 orang itu hanya keempat warga Pakistan yang memiliki dokumen perjalanan.
"Kami akan menyelidiki nakhoda asal Indonesia tersebut atas tuduhan perdagangan manusia dan kemungkinan akan mendeportasi warga Pakistan dan Afghan jika mereka diketahui menjadi korban perdagangan manusia," tandas Chuah.
Hukuman untuk dakwaan perdagangan manusia di Malaysia adalah maksimum 15 tahun penjara.
(ita/ita)











































