Pengadilan distrik di Johor menjatuhkan vonis tersebut pada Jumat, 30 September setelah keenam WNI tersebut mengaku bersalah atas percobaan perompakan kapal MT Sky Jupiter pada 19 September lalu.
Selain menerima vonis 10 tahun penjara, keenam WNI tersebut mendapat hukuman cambuk empat kali. Sebelumnya, pengacara pemerintah Mirza Mohamad telah mendesak hukuman berat bagi para WNI tersebut guna menunjukkan keseriusan kejahatan yang mereka lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kantor berita resmi Malaysia, Bernama, keenam WNI tersebut berusia antara 25 tahun dan 45 tahun. Menurut Bernama, dalam kasus ini, mereka tidak diwakili oleh pengacara.
Keenam pria Indonesia itu tertangkap basah oleh kapal patroli Malaysia saat mereka mencoba menaiki kapal dagang MT Sky Jupiter tersebut. Sempat terjadi aksi pengejaran oleh aparat Malaysia yang akhirnya berhasil menangkap keenam WNI.
(ita/ita)











































