6 WNI Dihukum Penjara 10 Tahun oleh Pengadilan Malaysia

6 WNI Dihukum Penjara 10 Tahun oleh Pengadilan Malaysia

- detikNews
Sabtu, 01 Okt 2011 17:23 WIB
6 WNI Dihukum Penjara 10 Tahun oleh Pengadilan Malaysia
Kuala Lumpur - Enam warga Indonesia dihukum penjara oleh pengadilan Malaysia karena mencoba melakukan perompakan kapal dagang di perairan pantai selatan Malaysia dekat Singapura. Mereka divonis 10 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Pengadilan distrik di Johor menjatuhkan vonis tersebut pada Jumat, 30 September setelah keenam WNI tersebut mengaku bersalah atas percobaan perompakan kapal MT Sky Jupiter pada 19 September lalu.

Selain menerima vonis 10 tahun penjara, keenam WNI tersebut mendapat hukuman cambuk empat kali. Sebelumnya, pengacara pemerintah Mirza Mohamad telah mendesak hukuman berat bagi para WNI tersebut guna menunjukkan keseriusan kejahatan yang mereka lakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak ingin situasi memburuk seperti yang terjadi di Teluk Aden, Somalia di mana serangan-serangan pembajakan kerap terjadi," kata Mirza seperti dikutip New Straits Times dan dilansir AFP, Sabtu (1/10/2011).

Menurut kantor berita resmi Malaysia, Bernama, keenam WNI tersebut berusia antara 25 tahun dan 45 tahun. Menurut Bernama, dalam kasus ini, mereka tidak diwakili oleh pengacara.

Keenam pria Indonesia itu tertangkap basah oleh kapal patroli Malaysia saat mereka mencoba menaiki kapal dagang MT Sky Jupiter tersebut. Sempat terjadi aksi pengejaran oleh aparat Malaysia yang akhirnya berhasil menangkap keenam WNI.

(ita/ita)


Berita Terkait