Filipina Sambut Putusan Pengadilan Hong Kong Soal PRT

Filipina Sambut Putusan Pengadilan Hong Kong Soal PRT

- detikNews
Jumat, 30 Sep 2011 14:40 WIB
Filipina Sambut Putusan Pengadilan Hong Kong Soal PRT
Manila - Pemerintah Filipina menyambut putusan pengadilan Hong Kong yang memungkinkan para pembantu rumah tangga (PRT) asing menetap permanen di wilayah tersebut. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan akan kesamaan hak.

"Ini satu langkah maju dalam mengakui hak-hak migran," kata Wakil Presiden Filipina Jejomar Binay dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (30/9/2011).

"Para pekerja Filipina di luar negeri telah berkontribusi bagi perekonomian negara asal mereka dan keputusan ini mengakui kontribusi mereka," imbuh Binay yang juga menjadi penasihat kepresidenan soal pekerja asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Hong Kong hari ini memutuskan bahwa aturan imigrasi yang melarang para PRT asing mengajukan permohonan warga permanen di kota tersebut adalah tidak sesuai dengan konstitusi Hong Kong. Putusan ini memenangi gugatan hukum yang dilakukan oleh Evangeline Banao Vallejos, PRT asal Filipina yang telah bermukim di Hong Kong sejak tahun 1986.

Organisasi aktivis Filipina, Migrante International, yang mewakili warga Filipina yang bekerja di luar negeri, juga memuji putusan pengadilan Hong Kong itu. Menurutnya, putusan ini menaikkan status PRT yang dianggap rendah di luar negeri.

"Putusan ini memberikan mereka kesetaraan. Para PRT tidak benar-benar dianggap setara di negara-negara tempat mereka bekerja," cetus Garry Martinez, ketua Migrante International.

"Yang penting adalah hak-hak mereka kini diakui setelah bertahun-tahun lamanya bekerja," imbuhnya.

Pengadilan Tinggi Hong Kong hari ini memutuskan, aturan imigrasi yang selama ini berlaku telah melanggar konstitusi Hong Kong, yang dikenal sebagai Hukum Dasar.ย Selama ini aturan imigrasi Hong Kong melarang para PRT asing mengajukan permohonan untuk status permanent residency.

Namun Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan, aturan itu tidak konsisten dengan konstitusi Hong Kong. Sekitar 292 ribu PRT asing berada di Hong Kong saat ini, yang sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina.


(ita/vit)


Berita Terkait