Pengadilan Hong Kong hari ini memutuskan bahwa aturan imigrasi yang melarang PRT asing mendapatkan status warga permanen adalah tidak konstitusional. Ini merupakan putusan bersejarah bagi para PRT asing di Hong Kong.
Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan, aturan imigrasi yang selama ini berlaku telah melanggar konstitusi Hong Kong, yang dikenal sebagai Hukum Dasar. Putusan pengadilan ini memenangi gugatan hukum oleh Evangeline Banao Vallejos, seorang PRT asal Filipina yang telah bermukim di Hong Kong sejak tahun 1986.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 292 ribu PRT asing berada di Hong Kong saat ini, yang sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina.
Pengacara Vallejos, Mark Daly seperti diberitakan kantor berita AFP, Jumat (30/9/2011), menyambut putusan tersebut sebagai "kemenangan bagus bagi aturan hukum."
"Kami telah bicara dengan Vallejos, dia berterima kasih pada Tuhan dan semua orang yang telah membantunya, termasuk majikannya dan pengacaranya," kata Daly.
Sesuai UU Hong Kong, warga asing bisa mendapatkan status warga permanen di kota tersebut setelah 7 tahun berturut-turut tinggal di Hong Kong, namun para PRT dikecualikan dari aturan tersebut.
Vallejos pun menggugat aturan tersebut dengan alasan bahwa aturan itu tidak konstitusional dan diskriminatif. Namun pemerintah Hong Kong berdalih bahwa aturan tersebut sudah tepat dan pemerintah berhak menentukan siapa yang layak mengajukan status permanent residency.
(ita/vit)











































