PRT Bisa Tinggal Menetap Seterusnya di Hong Kong

PRT Bisa Tinggal Menetap Seterusnya di Hong Kong

- detikNews
Jumat, 30 Sep 2011 14:16 WIB
PRT Bisa Tinggal Menetap Seterusnya di Hong Kong
Hong Kong - Para pekerja asing yang menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Hong Kong kini bisa mengajukan permohonan untuk tinggal menetap di kota bisnis itu. Hal ini dimungkinkan dengan adanya putusan oleh pengadilan Hong Kong.

Pengadilan Hong Kong hari ini memutuskan bahwa aturan imigrasi yang melarang PRT asing mendapatkan status warga permanen adalah tidak konstitusional. Ini merupakan putusan bersejarah bagi para PRT asing di Hong Kong.

Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan, aturan imigrasi yang selama ini berlaku telah melanggar konstitusi Hong Kong, yang dikenal sebagai Hukum Dasar. Putusan pengadilan ini memenangi gugatan hukum oleh Evangeline Banao Vallejos, seorang PRT asal Filipina yang telah bermukim di Hong Kong sejak tahun 1986.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini aturan imigrasi Hong Kong melarang para PRT asing mengajukan permohonan untuk status permanent residency. Namun Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan, aturan itu tidak konsisten dengan konstitusi Hong Kong.

Sekitar 292 ribu PRT asing berada di Hong Kong saat ini, yang sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina.

Pengacara Vallejos, Mark Daly seperti diberitakan kantor berita AFP, Jumat (30/9/2011), menyambut putusan tersebut sebagai "kemenangan bagus bagi aturan hukum."

"Kami telah bicara dengan Vallejos, dia berterima kasih pada Tuhan dan semua orang yang telah membantunya, termasuk majikannya dan pengacaranya," kata Daly.

Sesuai UU Hong Kong, warga asing bisa mendapatkan status warga permanen di kota tersebut setelah 7 tahun berturut-turut tinggal di Hong Kong, namun para PRT dikecualikan dari aturan tersebut.

Vallejos pun menggugat aturan tersebut dengan alasan bahwa aturan itu tidak konstitusional dan diskriminatif. Namun pemerintah Hong Kong berdalih bahwa aturan tersebut sudah tepat dan pemerintah berhak menentukan siapa yang layak mengajukan status permanent residency.


(ita/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads