"Saya merasa lega. Saya selalu yakin pada sistem peradilan di Perancis," kata Habyarimana, seperti detikcom kutip dari AFP, Kamis (29/9/2011).
Menanggapi keputusan hakim, Jaksa Penuntut Rwanda, Ngonga Martin menyatakan kepada AFP bahwa dia tida terkejut dengan keputusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini mengenai apakah dia akan atau tidak akan diekstradisi, bukan tentang substansi apa yang dituduhkan terhadapnya," katanya menambahkan.
Habyarimana telah tinggal di Perancis selama lebih dari 15 tahun. Ia dituduh atas genosida atau pembantaian terhadap 800 ribu orang kaum minoritas, suku Tutsi hanya dalam 100 hari.
Ia sempat ditangkap di bawah surat perintah permintaan penangkapan internasional-Rwanda terhadap pemerintah Perancis pada Maret 2010 lalu.
Habyarimana dituduh sebagai anggota kunci dari 'akazu'--bahasa Rwanda untuk 'rumah kecil'--merupakan lingkaran dalam yang telah merencanakan dan mengimplementasikan pembunuhan yang dimulai sejak pesawat yang ditumpangi suaminya ditembak jatuh pada 6 April 1994.
Wanita kelahiran 1 November 1942 itu berasal dari keluarga Hutu yang kuat dan memiliki koneksi yang luas dan penting bagi suaminya selama kepemimpinannya selama 20 tahun.
(mei/van)