Ditunda 3 Kali, Pria AS Akhirnya Dihukum Mati Atas Pembunuhan Polisi

Ditunda 3 Kali, Pria AS Akhirnya Dihukum Mati Atas Pembunuhan Polisi

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 11:58 WIB
Ditunda 3 Kali, Pria AS Akhirnya Dihukum Mati Atas Pembunuhan Polisi
Georgia - Setelah berhasil ditunda beberapa kali, terpidana mati Troy Anthony Davis akhirnya dihukum mati di Georgia, Amerika Serikat hari ini. Pria berumur 42 tahun itu disuntik mati dan meninggal pada Rabu, 21 September pukul 23.08 waku setempat.

Davis divonis mati atas pembunuhan Mark MacPhail, seorang perwira polisi pada tahun 1989. Pria tersebut dieksekusi setelah Mahkamah Agung AS menolak permohonan penangguhan eksekusi Davis. Tidak seperti biasanya, MA bahkan memerlukan waktu lama untuk memutuskan hal tersebut sehingga proses eksekusi Davis tertunda hingga lebih dari empat jam.

Selama ini Davis bersikeras mengaku tak bersalah atas dakwaan pembunuhan tersebut. Menurut wartawan yang menyaksikan eksekusi Davis, hingga saat-saat terakhir hidupnya, Davis tetap mengaku tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut saksi mata dari media, Jon Lewis, seperti dilansir News.com.au, Kamis (22/9/2011), sebelum disuntik mati, Davis mengatakan pada keluarga korban yang hadir bahwa dirinya tidak membawa senjata saat kematian MacPhail. Davis pun menyerukan penyelidikan lebih jauh. Davis meminta keluarga korban untuk "melihat lebih dalam kasus ini sehingga kalian bisa menemukan kebenaran".

Davis pun kemudian menyampaikan kata-kata terakhirnya untuk para petugas eksekusi. "Semoga Tuhan mengampuni jiwa-jiwa kalian dan semoga Tuhan memberkati jiwa-jiwa kalian," ujar Davis.

Sebelumnya, tim pengacara Davis telah meminta penangguhan eksekusi dari MA AS, MA Georgia dan Pengadilan Tinggi Butts County dengan dalih uji balistik yang mengaitkan Davis ke pembunuhan tersebut adalah cacat.

Namun permohonan itu ditolak oleh ketiga lembaga peradilan tersebut. Sebelum ini Davis telah tiga kali mendapat penangguhan hukuman mati.

Selama ini kasus Davis telah menyita perhatian publik AS dan bahkan dunia mengingat pria itu tetap divonis bersalah meski tak ada bukti-bukti fisik seperti senjata, bukti DNA maupun rekaman CCTV mengenai keterlibatan Davis. Vonis Davis semata-mata didasarkan pada keterangan para saksi meski kemudian 7 dari 9 saksi menarik kembali kesaksian mereka mengenai Davis.

Sebelum eksekusi Davis, organisasi HAM Amnesty International, yang telah memberikan bantuan hukum bagi Davis, mengadakan aksi demo di depan penjara Georgia Diagnostic and Classification di Jackson, Georgia, tempat Davis dieksekusi. Sekitar 200 orang ikut serta dalam aksi damai tersebut.

"Ini kelewatan. Tak ada yang bisa mengeksekusi orang tanpa bukti fisik," cetus Pendeta Al Sharpton, yang memimpin demonstrasi.

Para jaksa penuntut bersikeras bahwa Davis bersalah dan mereka menekankan bahwa hakim-hakim telah menolak untuk membatalkan vonis matinya. Keluarga korban juga yakin bahwa Davis bersalah.


(ita/nrl)


Berita Terkait