Pengadilan wilayah Franklin menyeret Ashley Jessup (24), dengan 4 dakwaan. Dua pasal pemerkosaan, satu pasal membahayakan anak kecil dan satu pasal penyimpangan seksual yang merugikan orang lain. Demikian ditulis NBC, Minggu (11/9/2011).
Penyelidikan menunjukkan Jessup melakukan tindakan tidak senooh itu pada tanggal 30 Agustus 2010. Polisi menangkap wanita ini sehari setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessup dijadwalkan akan disidang pada hari ini pukul 13.30 waktu setempat.
(rdf/asp)











































