Aktivis bernama Melkianus Bleskadit tersebut dihukum dua tahun penjara atas "pemberontakan" setelah aksi demonya di Manokwari, Papua Barat pada tahun 2010 lalu. Saat itu Melkianus dan para aktivis lainnya mengibarkan bendera '14 Bintang', simbol kemerdekaan gerakan Papua merdeka.
"Vonisnya memperlihatkan terus digunakannya legislasi represif untuk mengkriminalisasi aktivitas-aktivitas politik damai di provinsi tersebut," demikian pernyataan Amnesty seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (25/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amnesty International menganggap mereka sebagai tahanan hati nurani dan menyerukan pembebasan mereka dengan segera dan tanpa syarat," demikian disampaikan Amnesty.
Diingatkan Amnesty, larangan atas kebebasan berekspresi dan demonstrasi damai tidak sesuai dengan hukum-hukum HAM internasional.
(ita/nrl)











































