Wishnu Krisnamurthi, juru bicara Kedubes RI di Riyadh, Saudi mengatakan, Emi tadinya dihukum mati atas pembunuhan anak majikannya. Wanita itu telah mendapat pengampunan sehingga batal dihukum pancung.
"Emi telah diampuni namun akan butuh waktu untuk memulangkannya ke Indonesia," ujar Wishnu seperti diberitakan media Arab News, Jumat (5/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wishnu, proses pemulangan kedua wanita tersebut akan memakan waktu dikarenakan bulan Ramadan dan liburan Idul Fitri mendatang.
Belum lama ini Indonesia digemparkan oleh kematian TKW bernama Ruyati binti Satubi Saruna yang dihukum pancung di Saudi pada 18 Juni lalu. Wanita itu dipancung setelah terbukti bersalah membunuh majikannya, Khairiya binti Hamid Mijlid.
(ita/nrl)











































