"Pengadilan ini dengan suara bulat menyatakan para tertuduh sebagai pelaku pembunuhan. Atas kejahatan ini, hukuman 30 tahun penjara untuk masing-masing korban sehingga totalnya 6.030 tahun," demikian putusan pengadilan seperti diberitakan kantor berita AFP, Rabu (3/8/2011).
Tambahan lagi, pengadilan juga memvonis masing-masing terdakwa dengan tambahan hukuman 30 tahun penjara atas dakwaan "kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pasukan keamanan negara". Sehingga total hukuman penjara untuk masing-masing mantan perwira militer tersebut adalah 6.060 tahun!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat terdakwa: Antonio Carlos Carias, Manuel Pop, Reyes Collin dan Daniel Martinez adalah bagian dari pasukan elit militer "Kabil" ketika mereka ikut serta dalam pembantaian itu. Pembunuhan warga sipil itu terjadi selama era rezim militer pimpinan Jenderal Efrain Rios Montt yang diduga telah memerintahkan pembantaian.
(ita/nrl)











































