Human Rights Watch Kecam Vonis Ringan Untuk Terdakwa Kasus Cikeusik

Human Rights Watch Kecam Vonis Ringan Untuk Terdakwa Kasus Cikeusik

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2011 15:13 WIB
Jakarta - Pengadilan Serang, Banten menjatuhkan vonis hukuman antara tiga bulan dan enam bulan penjara bagi para terdakwa penyerangan di Cikeusik yang menewaskan tiga jemaat Ahmadiyah. Vonis ringan tersebut dikecam oleh organisasi HAM Human Rights Watch (HRW).

"Ketika video Cikeusik beredar luas, orang-orang di seluruh dunia terkejut dan marah atas kebiadaban massa yang menendang dan menebas tiga orang hingga tewas," kata Direktur HRW Untuk Asia Phil Robertson.

"Namun bukannya mendakwa pelaku dengan pembunuhan dan kejahatan-kejahatan serius lainnya, para jaksa muncul dengan dakwaan yang menggelikan dengan tuntutan yang sangat ringan," cetus Robertson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan Cikeusik mengirimkan pesan mengerikan bahwa serangan-serangan terhadap minoritas seperti Ahmadiyah akan dianggap enteng oleh sistem hukum," tuturnya seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (28/7/2011).

"Ini hari yang menyedihkan bagi keadilan di Indonesia," imbuhnya.

Menurut pengacara para terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta, para terdakwa telah divonis dengan rata-rata hukuman 6 bulan penjara. Dikatakannya, Dani bin Misra divonis 3 bulan dari tuntutan jaksa 7 bulan. Sedangkan terdakwa Idris bin Mahdani divonis 5 bulan 15 hari dari tuntutan jaksa 6 bulan.

Sementara Adam Damini, Ujang bin Sohari dan Endang juga divonis 6 bulan penjara. Mereka dikenai pasal pengeroyokan dan penghasutan.

Muhamad bin Syarif dan Kyai Ujang yang disebut sebagai penyebar SMS penyerangan juga divonis 6 bulan. Mereka dikenai pasal 160 tentang penghasutan.

Insiden penyerangan jemaat Ahmadiyah oleh warga di Cikeusik, Pandeglang, Banten, terjadi pada 6 Februari 2011. Peristiwa berdarah itu memakan 3 korban tewas dan 5 lainnya luka-luka.

(ita/nrl)


Berita Terkait