Tentara AS Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan Warga Afghanistan

Tentara AS Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan Warga Afghanistan

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2011 12:45 WIB
Kentucky - Seorang tentara Amerika Serikat diadili atas pembunuhan seorang warga sipil di Afghanistan. Dalam persidangan di pengadilan militer di Fort Campbell, Kentucky, AS, prajurit tersebut dinyatakan bersalah atas penembakan seorang warga Afghan tahun lalu.

Sersan Derrick Miller terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana. Vonis terhadap dirinya akan diputuskan dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar dalam waktu dekat.

Demikian disampaikan juru bicara pengadilan militer Bob Jenkins seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (28/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa penuntut, Miller menembak mati Atta Mohammed pada September 2010 di Masamute Bala, Afghanistan dengan sebuah pistol Beretta. Miller menembak montir listrik itu di kepala dari jarak dekat.

Dalam pembelaannya, pengacara Miller, Charles Gittins menyatakan, Miller menembak korban karena membela diri. Menurut Gittins, kliennya menganggap korban sebagai ancaman. Atas dakwaan pembunuhan tersebut, Miller mengaku tak bersalah.

Putra korban mengatakan pada Reuters beberapa bulan lalu, meski saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi namun berdasarkan informasi yang diperolehnya, ayahnya diculik dari rumahnya oleh tentara-tentara AS dan Afghan. Setelah itu ayahnya dipukuli di sebuah kamar mandi di sekolah dan kemudian ditembak di bagian kepala.

Miller merupakan anggota unit Garda Nasional Connecticut yang ditempatkan di Fort Campbell, markas Divisi Udara ke-101.

(ita/nrl)


Berita Terkait