Pria Australia itu mengklaim bahwa sesuai kultur etnisnya, berhubungan seks dengan seorang anak bisa diterima.
Dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Victoria County, terungkap bahwa pria itu berasal dari etnis minoritas yang sama dengan korban. Pria itu telah menjadi teman keluarga korban saat dia mulai melakukan hubungan seks dengan korban pada tahun 2008. Korban melahirkan bayi laki-laki pada Oktober 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hakim Lisa Hannan menyatakan pria itu bersalah atas dakwaan kekerasan seks yang berulang terhadap seorang anak di bawah 16 tahun. Ditegaskan hakim, perbuatan terdakwa mengerikan bagi siapa saja yang memiliki kesusilaan atau kompas moral.
"Apakah itu bisa diterima atau tidak dalam kultur apapun di belahan bumi manapun tidaklah relevan," cetus Hakim Hannan seperti dikutip harian Herald-Sun dan dilansir AFP, Jumat (22/7/2011).
"Anda tahu apa yang Anda lakukan salah," imbuh hakim.
Saat vonis tersebut dibacakan, pria itu telah mendekam di penjara selama hampir setahun.
(ita/nrl)










































