Pria Jepang Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Pembunuhan Wanita Inggris

Pria Jepang Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Pembunuhan Wanita Inggris

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2011 14:52 WIB
Tokyo - Setelah buron hampir 3 tahun, seorang pria Jepang akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang guru asal Inggris. Sebuah kasus yang menggemparkan Jepang dan ramai diberitakan media.

Pria bernama Tatsuya Ichihashi tersebut didakwa memperkosa dan membunuh Lindsay Ann Hawker pada tahun 2007 lalu. Korban adalah wanita berumur 22 tahun yang menjadi guru Bahasa Inggris.

Setelah membunuh korban, Ichihashi mengubur jasad korban yang telanjang di bak mandi yang ditutupi dengan pasir. Ichihashi tinggal di apartemen tempat mayat korban ditemukan tahun 2007 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berumur 32 tahun itu telah kabur dari apartemennya ketika polisi datang untuk menginterogasinya. Selama dua tahun 7 bulan terdakwa berhasil lolos dari operasi pengejaran polisi yang dilakukan secara besar-besaran.

Sejak Ichihashi menghilang, polisi melakukan operasi pencarian nasional. Polisi bahkan menawarkan hadiah uang hingga 10 juta yen bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi untuk menangkap Ichihashi.

Selama masa pelariannya, Ichihashi yang takut dikenali orang-orang, mencoba mengubah wajahnya dengan mengangkat dua tahi lalat di pipinya dengan cutter. Dia juga mengiris sedikit bagian bibir bawahnya dengan gunting supaya terlihat lebih tipis dan mengubah bentuk hidungnya dengan menjahitnya dengan jarum dan benang.

Saat pembacaan vonis dalam persidangan hari ini, Ichihashi tampak diam mematung. Pria itu mengenakan kemeja hitam dan celana abu-abu. Jalannya persidangan diikuti oleh banyak pengunjung yang jumlahnya mencapai sekitar 950 orang.

Selama persidangan tidak terungkap motif perbuatan Ichihashi. Namun dia mengaku tidak bermaksud membunuh korban. Terdakwa juga mengaku sangat menyesali perbuatannya.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads