Seorang pejabat senior di unit antiterorisme polisi khusus Malaysia mengatakan, WNI tersebut dideportasi ke Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 7 Juli lalu.
"Dia dideportasi ke Kota Medan di Indonesia pada Kamis dan kemudian diserahkan ke otoritas Indonesia yang sekarang akan menangani kasus tersebut," kata pejabat yang tidak disebutkan namanya itu kepada kantor berita AFP, Selasa (12/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat Malaysia itu menolak berkomentar ketika ditanya mengapa hal itu baru diumumkan sekarang.
Agus ditahan pada Juni lalu setelah menyusup kembali ke Negeri Jiran itu setelah dideportasi karena diduga melindungi salah satu tersangka teror, Mas Selamat bin Kastari. Salim ditahan di sebuah restoran di Johor Baru, Malaysia, tempat dirinya bekerja. WNI itu ditangkap karena masuk ke Malaysia dengan menggunakan identitas palsu.
Sebelumnya pada tahun 2009, Agus ditangkap berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri Malaysia (ISA) yang memungkinkan penahanan tanpa persidangan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pria berumur 34 tahun itu ditangkap karena diduga membantu menyembunyikan Mas Selamat yang disebut-sebut sebagai pemimpin jaringan teror Jemaah Islamiyah (JI) di Singapura.
Agus dideportasi ke Indonesia pada tahun 2009 atau beberapa bulan setelah penangkapannya. Namun belum lama ini polisi mengetahui dia masuk kembali ke Malaysia dengan menggunakan nama baru. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran imigrasi. Agus pun kembali ditahan.
Menurut harian Malaysia, New Straits Times, Agus diyakini sebagai "agen tidur" JI yang mengikuti instruksi untuk memasok logistik dan bantuan lainnya bagi para anggota JI di Malaysia.
(ita/vit)











































