Tikam Anak Majikan, TKI Divonis 8 Tahun Penjara di Singapura

Tikam Anak Majikan, TKI Divonis 8 Tahun Penjara di Singapura

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 10:13 WIB
Tikam Anak Majikan, TKI Divonis 8 Tahun Penjara di Singapura
Singapura - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara di Singapura. Wanita bernama Kumaeroh itu divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura karena menikam anak majikannya.

Dalam persidangan yang digelar Senin, 11 Juli kemarin, Kumaeroh mengaku bersalah atas dakwaan percobaan pembunuhan. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Selasa (12/7/2011).

Saat kejadian yang terjadi pada 2009 itu, Kumaeroh baru 8 bulan bekerja di rumah majikannya. Saat itu, 23 September 2009, TKI tersebut tengah menyiapkan keperluan putri majikannya untuk pergi ke sekolah. Namun tiba-tiba tanpa sebab yang jelas, wanita yang kini berumur 26 tahun itu mengambil pisau dari dapur dan langsung menusuk bocah perempuan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu PRT tersebut mengambil golok dan memotong pergelangan tangan anak yang saat itu berumur 7 tahun. Korban yang tidak disebutkan namanya itu, kini telah sembuh. Namun dia masih belum bisa makan dengan benar. Anak tersebut juga takut melihat orang-orang yang tidak dikenal. Demikian pengakuan ibu korban (42) di persidangan.

Di pengadilan terungkap, sebelum peristiwa itu, TKI tersebut menulis di catatan hariannya bahwa dirinya senang bekerja di rumah majikannya tersebut.

Dalam persidangan juga diketahui bahwa tiga bulan sebelum insiden itu, Kumaeroh berpikiran bahwa majikannya telah menyewa seseorang untuk memata-matai dirinya. TKI tersebut juga yakin bahwa kamera video di flat majikannya terus mengawasi dirinya.

Tidak terungkap apa motif perbuatan terdakwa. Dalam putusannya, Hakim Woo Bih Lisaid mempertimbangkan usia TKI yang masih muda, latar belakangnya dan bahwa dia bekerja di tempat yang jauh dari keluarganya. Perbuatan terdakwa bisa diganjar hukuman penjara maksimum 15 tahun, namun hakim akhirnya memutuskan vonis penjara 8 tahun untuk terdakwa.


(ita/asy)


Berita Terkait