Atas pemberitaan tersebut, wanita berumur 32 tahun itu menuntut tabloid New York Post. "Ya, kami telah mengajukan gugatan terhadap New York Post karena menyebut korban pelacur," kata pengacara wanita itu, Kenneth Thompson kepada kantor berita AFP, Rabu (6/7/2011).
Menurut Post, wanita tersebut kerap melayani nafsu seks para tamu pria di Hotel Sofitel di Manhattan. Harian tersebut mengutip sumber yang dekat dengan tim penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini DSK telah dibebaskan dari tahanan rumah menyusul pengakuan jaksa bahwa mereka kini meragukan kredibilitas wanita tersebut.
Dalam suratnya, Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance mengatakan, wanita tersebut telah memberikan sejumlah keterangan dusta termasuk yang terkait dengan proses aplikasi suakanya di AS.
Saat mengajukan permohonan suaka, wanita itu mengaku telah diperkosa beramai-ramai di negara asalnya, Guinea. Namun kemudian wanita tersebut mengakui bahwa hal itu tidak benar.
(ita/vta)