Seperti ditulis news.com.au, mengutip Daily Telegraph Selasa (5/7/2011), polisi NSW, Australia kini diberi kekuasaan untuk memaksa siapa pun untuk membuka wajah wanita Muslim yang mengenakan burqa, jika dicurigai melakukan kejahatan atau jika mereka dianggap berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Jika mereka menentang polisi dan menolak untuk menutup burqa, dia bisa dipenjara setahun atau didenda AUD 5500. Sanksi ini juga sejalan dengan beberapa aturan di beberapa negara di belahan dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut diterapkan, menyusul kasus penolakan membuka burqa oleh Carnita Matthews, saat mobilnya dihentikan oleh polisi.
Matthews dianggap membuat pernyataan palsu oleh hakim karena dia tidak bisa membuktikan ucapannya adalah benar-benar dia yang membuat pernyataan tersebut, karena wajahnya tertutup burqa.
Komisaris Polisi Andrew Scipione meminta kepada pemerintah untuk menutup celah hukum yang mencegah petugas dari mengidentifikasi tersangka kriminal.
Sementara Gubernur New South Wales, Barry O'Farrell kemarin mengatakan semua orang tak terkecuali ras apapun harus membantu polisi mengidentifikasi orang yang diduga pelanggaran kriminal.
"Saya tidak peduli apakah seseorang memakai helm sepeda motor, burqa, niqab, cadar wajah atau apa pun. Polisi harus diizinkan untuk meminta orang-orang tersebut untuk membuat identifikasi mereka jelas," katanya setelah rapat kabinet.
(anw/anw)











































