Resolusi tersebut juga meminta kaukus parlemen yang terdiri dari para mantan hakim dan pengacara untuk meninjau ulang pelaksanaan hukuman mati.
Dalam pertemuan meja bundar di parlemen pada Senin, 27 Juni kemarin, disetujui untuk adanya pembahasan lebih lanjut mengenai masalah tersebut. Khususnya soal hukuman mati untuk kasus-kasus pelanggaran obat-obatan terlarang ataupun narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu menurut parlemen Malaysia, tidak ada bukti bahwa hukuman mati secara khusus efektif dalam mengurangi angka kejahatan.
"Hukuman mati bagi para pengedar narkoba dan pecandu narkoba bisa dikatakan tidak berdampak pada perdagangan narkoba. Malahan, pelanggaran terkait narkoba dan kecanduan narkoba telah meningkat di Malaysia sejak amandemen tahun 1983 atas UU Obat-obatan Berbahaya 1952 yang memberlakukan hukuman mati," demikian resolusi parlemen.
(ita/fay)











































