Salim ditahan karena masuk kembali ke Malaysia dengan menggunakan nama palsu. Pria Indonesia berumur 34 itu sebelumnya telah dideportasi dari Malaysia karena dituduh membantu menyembunyikan Mas Selamat bin Kastari, tersangka pemimpin gerakan radikal Jemaah Islamiyah (JI) di Singapura.
Salim waktu itu ditangkap pada tahun 2009 sesuai UU Keamanan Dalam Negeri Malaysia alias Internal Security Act (ISA) yang memungkinkan penahanan tanpa persidangan selama batas waktu yang tidak ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pernah menangkap dia pada 2009 karena keterlibatannya dalam melindungi Mas Selamat di Johor Baru," kata seorang pejabat kepolisian Malaysia kepada kantor berita AFP, Jumat (10/6/2011).
"Kami yakin dia masih berupaya sangat keras untuk membantu kelompok JI," imbuh pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pejabat tersebut, Salim bekerja di restoran yang sama tempat dirinya bekerja sebelum penangkapannya tahun 2009 lalu.
Menurut harian New Straits Times yang mengutip sumber-sumber, Salim diyakini sebagai "agen tidur" JI yang mengikuti instruksi-instruksi untuk memasok logistik dan bantuan-bantuan lainnya untuk para anggota JI di Malaysia.
(ita/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini