Kepala kepolisian Malaysia, Ismail Omar mengatakan, WNI berumur 63 tahun itu ditahan atas rekrutmen untuk kelompok radikal Jemaah Islamiyah (JI). Abdul ditahan beberapa hari lalu di rumahnya di Selangor.
"Saya konfirmasi penahanan dia. Saya yakin aktivitas dia bisa membahayakan keamanan nasional dan kami akan mengambil tindakan semestinya," kata Ismail seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (8/6/2011).
Kepolisian Malaysia telah memonitor Abdul sejak lama. Dia diyakini telah menyebarkan ideologi JI dan secara aktif merekrut anggota-anggota untuk JI sejak tahun 2002.
Para aktivis kelompok Gerakan Menghapus ISA (GMI) mengecam penangkapan Abdul. Menurut mereka, Abdul hanyalah pedagang kecil yang menjual tekstil dan syal. Menurut GMI, itu merupakan penangkapan ke-9 sesuai ISA tahun ini.
ISA telah digunakan otoritas Malaysia untuk menahan lawan-lawan pemerintah serta para tersangka teroris. ISA memungkinkan penahanan tanpa persidangan selama batas waktu yang tidak ditentukan.
(ita/nrl)











































