"Majikan itu bisa didenda antara NT$ 30 ribu hingga NT$ 150 ribu (US$ 5.190 atau Rp 44,4 juta) bila mereka terbukti melanggar UU Layanan Pekerja," kata Fu Hui-chih, kepala seksi manajemen pekerja asing pada level kabinet di Dewan Urusan Pekerja (CLA). Demikian dilansir focustaiwan.tw dan AFP edisi Minggu (29/5/2011).
Fu menuturkan, para tenaga kerja asing yang jumlahnya lebih 190 ribu orang bisa menelepon hotline 1955 untuk mencari perlindungan pemerintah bila hak-hak mereka dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar Ati tidak melarikan diri, majikan menahan gaji Ati nyaris setahun dan mencegahnya berkomunikasi dengan siapa pun terkait masalah ini. Majikan juga mengancam memulangkan Ati
bila perempuan 27 tahun itu menolak melaksanakan perintah mereka.
"Saya tidak mau masak steak babi lagi," ujar Ati kepada polisi. Saat ini majikan Ati tengah diinvestigasi.
(nrl/vit)











































