Dalam persidangan hari ini, Ibrahim Ali mengaku telah menyebabkan Agustina Anjar Yuni terluka pada 25 Februari 2010 lalu. Duda berumur 45 tahun itu menggunakan hanger baju dan sikat gigi untuk memukuli pembantunya.
Di persidangan terungkap bahwa Yuni, TKI tersebut mulai bekerja di rumah Ibrahim pada November 2009. Ibrahim beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap PRT itu. Demikian seperti dilansir harian Singapura, Straits Times, Kamis (26/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hari yang sama, Yuni berhasil kabur dari flat majikannya dan pergi ke organisasi Humanitarian Organisation for Migrant Economics di Lucky Plaza. Keesokan harinya, Yuni membuat laporan yang disampaikan di Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
(ita/nrl)











































