Pukuli PRT Indonesia, Duda Dipenjara 10 Minggu di Singapura

Pukuli PRT Indonesia, Duda Dipenjara 10 Minggu di Singapura

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2011 16:53 WIB
Pukuli PRT Indonesia, Duda Dipenjara 10 Minggu di Singapura
Singapura - Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis penjara 10 minggu atas seorang pria yang memukuli pembantunya, seorang wanita Indonesia berumur 25 tahun.

Dalam persidangan hari ini, Ibrahim Ali mengaku telah menyebabkan Agustina Anjar Yuni terluka pada 25 Februari 2010 lalu. Duda berumur 45 tahun itu menggunakan hanger baju dan sikat gigi untuk memukuli pembantunya.

Di persidangan terungkap bahwa Yuni, TKI tersebut mulai bekerja di rumah Ibrahim pada November 2009. Ibrahim beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap PRT itu. Demikian seperti dilansir harian Singapura, Straits Times, Kamis (26/5/2011).

Sampai akhirnya pada 25 Februari tahun lalu, majikan korban memarahi Yuni. Ayah dua anak itu kemudian mengambil hanger plastik dan memukuli kaki kiri korban berulang kali sampai hanger baju itu patah. Setelah patah, dia mengambil sikat gigi dan memukulkannya ke jidat Yuni.

Di hari yang sama, Yuni berhasil kabur dari flat majikannya dan pergi ke organisasi Humanitarian Organisation for Migrant Economics di Lucky Plaza. Keesokan harinya, Yuni membuat laporan yang disampaikan di Kementerian Tenaga Kerja Singapura.

(ita/nrl)


Berita Terkait