2 WNI Dipaksa Bekerja Tanpa Bayaran Selama Bertahun-tahun di AS

2 WNI Dipaksa Bekerja Tanpa Bayaran Selama Bertahun-tahun di AS

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 10:56 WIB
New Mexico - Sepasang suami istri ditangkap di Amerika Serikat atas tuduhan perdagangan manusia. Elina Sihombing (47) dan suaminya, David Girle (54) ditangkap pada 23 Mei lalu terkait laporan dua wanita Indonesia yang mengaku dipaksa bekerja tanpa bayaran selama bertahun-tahun oleh pasangan itu.

Elina dan Girle dituduh melakukan perdagangan dan perbudakan dua wanita yang mereka bawa dari Indonesia.

Media lokal, The Las Cruces Sun-News seperti dilansir kfoxtv.com, Rabu (25/5/2011) memberitakan, kejaksaan AS dalam tuntutannya menyatakan, pasangan itu membawa kedua wanita Indonesia itu pada tahun 2004 dan 2005 ke Phoenix, Arizona, AS, tempat pasangan tersebut tinggal ketika itu.

Saat akan dibawa dari Indonesia, kedua WNI itu dijanjikan akan bekerja sebagai pengasuh anak Elina dan Girle serta akan mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di AS.

Namun sesampainya di AS, kedua korban bukan cuma bekerja sebagai pengasuh anak tapi juga dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Mereka diharuskan bekerja mulai pukul 8 pagi hingga tengah malam setiap harinya dan tanpa bayaran. Janji untuk bisa bersekolah pun tidak ditepati.

Pada 27 Juli 2007, pasangan Elina dan Girle pindah ke Las Cruces, New Mexico di mana mereka membeli hotel America's Best Value Inn. Di sana, kedua korban dipaksa bekerja dari pukul 8 pagi hingga pukul 2 dini hari setiap hari dengan tanpa hari libur. Kedua korban juga tidak diizinkan meninggalkan hotel.

Di hotel itu, kedua wanita Indonesia itu dipaksa melakukan semua pekerjaan mulai dari bersih-bersih hingga mencuci pakaian dan mengurus taman. Atas pekerjaan itu, mereka tidak pernah menerima gaji. Satu-satunya pendapatan yang mereka terima adalah uang tip dari para tamu hotel. Kondisi itu berlangsung bertahun-tahun hingga tahun 2010.

Pada tahun 2009, kedua korban meminta dokumen imigrasi mereka pada Girle. Namun pria itu tidak memberikannya dengan alasan surat-surat tersebut disimpannya untuk keamanan. Pada 4 Januari 2010, mereka kabur dari hotel.

Atas dakwaan pemaksaan kerja, pasangan itu terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda US$ 250 ribu. Sementara atas dakwaan kejahatan terkait penahanan dokumen imigrasi, pasangan tersebut terancam hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda US$ 250 ribu.


(ita/nrl)


Berita Terkait