Ruud Snoeren dan Terry Flohr menuduh Obama telah melakukan kejahatan dengan memerintahkan penyerangan pasukan khusus AS yang menewaskan Osama.
"Kami sangat marah," kata Snoeren yang berprofesi pengacara seperti dilansir harian Inggris, Telegraph, Kamis (5/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kepolisian Belanda di Kota Tilburg menolak untuk memproses kasus tersebut. Kepolisian Tilburg memang mencatat pengaduan mereka namun kepada kedua pria itu dikatakan bahwa kasus itu berada di luar yurisdiksi mereka.
Kepolisian pun menyarankan Snoeren dan Flohr untuk pergi ke Pengadilan Kejahatan Internasional alias International Criminal Court (ICC) di Denhaag.
"Kami akan mempertimbangkannya," tutur Flohr (29).
Kedua warga Belanda itu juga menegaskan bahwa mereka tidak membela Osama. Namun mereka bersikeras bahwa pemimpin Al Qaeda itu seharusnya ditangkap untuk kemudian diadili.
(ita/nrl)











































