MA India Perkuat Vonis Mati Untuk 4 Pemerkosa Mahasiswi

MA India Perkuat Vonis Mati Untuk 4 Pemerkosa Mahasiswi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 05 Mei 2017 17:28 WIB
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
New Delhi - Mahkamah Agung India menguatkan vonis mati untuk empat pria atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswi kedokteran pada tahun 2012.

Dalam sidang putusan hari ini, MA India menolak permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan pada tahun 2013 tersebut. Hakim Dipak Misra menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (5/5/2017), korban telah mengalami "waktu kegelapan yang menghancurkan".

Jyoti Singh, mahasiswi berumur 23 tahun, diperkosa secara bergiliran dan dianiaya dengan keji oleh lima pria dan seorang remaja di sebuah bus yang melaju di New Delhi. Saat kejadian, korban menaiki bus tersebut bersama seorang teman prianya untuk pulang ke rumah usai menonton di bioskop. Korban akhirnya meninggal 13 hari kemudian akibat luka-luka parah yang dialaminya.

Kebrutalan peristiwa itu memicu aksi-aksi demo berskala besar di New Delhi dan kota-kota lainnya. Pada tahun 2013, empat pria dinyatakan bersalah atas pembunuhan, pemerkosaan beramai-ramai, pencurian, konspirasi dan "perbuatan tak wajar" setelah proses persidangan yang berlangsung kilat, hanya 7 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria kelima, yang diduga sebagai pemimpin gerombolan tersebut, ditemukan tewas di penjara. Dia diduga tewas bunuh diri. Sedangkan remaja putra berumur 17 tahun divonis tiga tahun penjara dan kini telah bebas.

Saat menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa pada tahun 2013, Hakim Yogesh Khanna mengatakan bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori paling langka, yang menjustifikasi hukuman mati di India.

Aktivis hak-hak wanita, Ranjana Kumari menyebut putusan MA yang menguatkan vonis mati terhadap empat terdakwa sebagai "putusan bersejarah".

"Ini pesan bersejarah bagi semua orang, pola pikir kriminal yang menyalahkan wanita, yang menimbulkan kekerasan pada wanita, agar mengetahui bahwa jika Anda melakukan sesuatu seperti ini, Anda juga akan membayarnya dengan hukuman paling berat yang ada dalam hukum negeri kita," tegasnya pada saluran berita India, NDTV.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads