Bocoran dokumen rahasia milik firma hukum Panama, Mossack Fonseca, ini berisi 11,5 juta dokumen rahasia mencakup jangka waktu 40 tahun, mulai dari akhir tahun 1970-an hingga akhir tahun 2015. Bocoran dokumen rahasia itu pertama kali jatuh ke surat kabar Jerman, Suddeutsche Zeitung, dari seorang sumber anonim yang terkait Mossack Fonseca. Pembocoran dokumen ini bahkan disebut sebagai pembocoran dokumen terbesar dalam sejarah.
"Dokumen ini memberikan pandangan rinci soal bagaimana Mossack Fonseca secara rutin terlibat aktivitas bisnis yang berpotensi melanggar hukum, dan juga membantu pengemplangan pajak dan pencucian uang," tulis Suddeutsche Zeitung dalam situsnya, seperti dikutip pada Senin (4/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut ICIJ melalui situsnya, bocoran itu mengungkapkan sejumlah perusahaan offshore milik 12 pemimpin negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah lengser. Salah satunya yang terungkap ialah rekanan Presiden Rusia Vladimir Putin yang diam-diam mengatur aliran dana US$ 2 miliar melalui sejumlah bank dan perusahaan bayangan. Tokoh-tokoh lainnya seperti Perdana Menteri Islandia, Perdana Menteri Pakistan, Raja Arab Saudi dan anak-anak presiden Azerbaijan.
Perusahaan offshore merupakan perusahaan berbadan hukum yang beroperasi di luar negara tempatnya terdaftarnya atau di luar kediaman direktur, pemilik, pemegang saham perusahaan itu. Perusahaan semacam ini biasanya bertujuan mengejar keuntungan finansial, legal maupun pajak.
Perusahaan offshore semacam ini banyak didirikan di wilayah-wilayah yang disebut sebagai 'surga pajak', yakni negara atau wilayah yang pungutan pajaknya rendah untuk perusahaan asing atau bahkan tidak ada sama sekali. Contoh wilayah surga pajak seperti Nevada, Hong Kong, Panama hingga British Virgin Islands.
Memiliki sebuah perusahaan offshore, sebut Suddeutsche Zeitung, sebenarnya bukanlah tindakan ilegal. Bahkan faktanya, mendirikan sebuah perusahaan offshore dilihat sebagai langkah logis untuk mengembangkan transaksi bisnis yang lebih luas. Namun, jika melihat pada Panama Papers ini, terungkap tujuan utama pendirian perusahaan offshore tidak lain ialah demi menyembunyikan identitas pemilik perusahaan sebenarnya.
Para penyedia perusahaan offshore, seperti pihak bank, pengacara dan konsultan investasi kerap merahasiakan nama klien mereka dan menggunakan perpanjangan tangan. Dalam penelitian, para perpanjangan tangan ini terlacak pada sejumlah kepala negara, tokoh pemerintahan penting dan para konglomerat dunia.
Beberapa klien firma hukum Mossack Fonseca diketahui sebagai pelaku kriminal dan anggota kelompok mafia. Dokumen itu juga membongkar transaksi keuangan tersembunyi oleh 128 politikus dan pejabat publik dari seluruh dunia, yang menjadi klien Mossack Fonseca. Nama lain yang terungkap dalam dokumen ini termasuk dalang pencurian emas ternama Inggris, mereka yang terlibat skandal pencucian uang di Brasil hingga tokoh-tokoh yang dicurigai terlibat skandal penyuapan dalam tubuh FIFA. Bahkan nama pesepakbola terkenal Lionel Messi ada di dalamnya.
"Dokumen-dokumen itu juga mengekspose skandal penyuapan dan korupsi para kepala negara dan kepala pemerintahan," sebut Suddeutsche Zeitung.
Mossack Fonseca yang berbasis di Panama ini, memiliki cabang di London, Beijing, Miami, Zurich dan lebih dari 35 lokasi lainnya di dunia. Mossack Fonseca disebut sebagai salah satu pencipta perusahaan offshore ternama dunia. Dalam dokumen ini disebut Mossack Fonseca 'membantu' 214 ribu perusahaan offshore milik orang-orang kaya yang dari 200 negara.
Untuk Indonesia, seperti dikutip dari situs ICIJ, sedikitnya ada 2.500 nama warga Indonesia pemilik perusahaan offshore. Namun tidak semuanya terlibat praktik kotor perusahaan offshore. ICIJ menyebut, ada juga penggunaan sah dan masuk akal perusahaan offshore milik WNI itu. (Sebelumnya ditulis perusahaan di Singapura bernama PortcullisΒ TrusNetΒ berkaitan dengan MossackΒ Fonseca. Informasi itu diambil dari ICIJ. Namun dalam klarifikasinya, perusahaan itu membantah ada kaitan dengan MossackΒ Fonseca. Demikian koreksi redaksi. Mohon maaf bila ada pihak yang dirugikan).
Di antara nama-nama tersebut, Tempo menyebut ada Riza Chalid dan Djoko Tjandra. Keduanya saat ini sedang berurusan dengan hukum. Djoko menjadi buronan di kasus hak tagih Bank Bali, sementara Riza sudah dipanggil Kejaksaan Agung terkait pencatutan nama presiden di kasus Freeport.
Dalam pernyataannya, pihak Mossack Fonseca membantah seluruh tudingan aktivitas ilegal yang dilakukannya. Kepada Reuters, Ramon Fonseca menyatakan perusahaannya mengalami peretasan, namun tidak semuanya berhasil diretas.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini