Dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Rabu (23/3/3026), Departemen Luar Negeri (Deplu) AS menyatakan Santoso telah dimasukkan ke dalam daftar teroris global atau Specially Designated Global Terrorists (SDGT). Santoso yang berasal dari Poso, Sulawesi Tengah, ini sudah 3 tahun terakhir diburu polisi.
"Sebagai dampak dari penunjukan ini, seluruh properti dalam yurisdiksi AS yang terkait dengan Santoso diblokir dan semua warga AS dilarang terlibat transaksi apapun dengan Santoso," demikian pernyataan Departemen Luar Negeri AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah ini menjadi pemberitahuan kepada publik AS dan komunitas internasional bahwa Santoso secara aktif terlibat terorisme," demikian disampaikan Deplu AS.
Disebutkan juga bahwa dengan masuknya nama Santoso ke dalam SDGT, maka terbuka jalan bagi penegak hukum AS untuk menindak Santoso.
"Ini memungkinkan adanya tindakan terkoordinasi dari pemerintah AS dan bersama mitra internasional untuk mencegah aktivitas teroris, termasuk dengan menolak akses bagi mereka ke dalam sistem keuangan AS dan memungkinkan tindakan tegas penegak hukum AS," imbuh Deplu AS dalam statemennya.
(nvc/ita)